Materi 1 :
Cyber Ethics: Etika
Menggunakan Internet
Menggunakan Internet
Introduksi
- Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi
memperbaharui teknologi yang ada.
- Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan
terus mengalami kemajuan.
- Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat
oleh manusia sampai hari ini,mungkin hal yang terpenting adalah
perkembangan internet.
Perkembangan
Internet
·
Internet
(Interconection Networking) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses.
·
Dengan
internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan
komputer lain di berbagai belahan dunia.
·
Alasan
mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek
kehidupan.
o
Informasi
pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
o
Biaya
murah dan bahkan gratis
o
Kemudahan
akses informasi dan melakukan transaksi
o
Kemudahan
membangun relasi dengan pelanggan
o
Materi
dapat di up-date dengan mudah
o
Pengguna
internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
·
Internet
identik dengan cyberspace atau dunia maya.
·
Menurut
Dysson (1994) cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua
tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik
waves.
·
Hal
ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara
fisik.
·
Karakteristik
dunia maya (Dysson:1994) sebagai berikut:
o
Beroperasi
secara virtual/maya
o
Dunia
cyber selalu berubah dengan cepat
o
Dunia
maya tidak mengenal batas-batas teritorial
o
Orang-orang
yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus
menunjukkan identitasnya
o
Informasi
di dalamnya bersifat publik
Pentingnya Etika di Dunia Maya
·
Hadirnya
internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri.
·
Surat
menyurat yang dahulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos)
sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan
komputer.
·
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
o
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda- beda.
o
Pengguna
internet merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang
tidak mengharuskan pernyataan identitas
asli dalam berinteraksi.
o
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal – hal yang tidak seharusnya dilakukan.
o
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
·
Netiket
atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
·
Standar
yang dipakai mengacu pada IETF (the Internet Engineering Task
Force-www.ietf.org)
·
IETF
suatu komunitas masayrakat internasional yang terdiri daripara perancang
jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi,
arsitektur dan pengoperasian.
·
Pengelompokkan
didasarkan pada :
o
a).
Netiket pada one to one communications Yang dimaksud dengan one to one
communications adalah kondisi di mana komunikasi terjadi antarindividu “face to
face” dalam sebuah dialog.
o
Contoh
: Komunikasi via electronic mail dan Chatting menggunakan messenger
o
Penerapannya
diantaranya adalah sebagai berikut :
o
Jangan
banyak mengutip terutama dalam mereply
o
Perlakukan
e-mail secara pribadi
o
Hati-hati
menggunakan huruf besar
o
Jangan
bergosip
o
Jangan
gunakan cc
o
Jangan
gunakan format html
o
Jawablah
yang masuk akal
·
Gunakan Emoticon untuk
mengutarakan isi hati anda

o
b).
Netiket pada one to many communications Konsep komunikasi one to many
communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang
sekaligus.
o
Contoh
: mailing list dan net news, teleconference menggunakan video conference dan
messenger.
o
c).
Information services Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan
berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service).
o
Contoh jenis layanan ini antara lain seperti Gopher,
Wais,Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions
which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
·
Seperti halnya etika dalam kehidupan
bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi
sosial.
·
Sanksi sosial bisa saja berupa teguran
atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
·
Demikian juga dengan pelanggaran etika
berinternet, Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma – norma
yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunikasi berinternet.
Materi
2 :
CYBER
CRIME
Pengertian
Cybercrime
- Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan
teknologi internet.
- Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
- Cyber
Crime merupakan Evolusi
Kejahatan
- Jenis
kejahatan “konvensional” :
o
Kejahatan kerah biru (blue
colar crime) pencurian,
penipuan, pembunuhan
o
Kejahatan kerah putih (white
colar crime) Kejahatan
korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek dll
Karakteristik
Unik dari Cybercrime
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus
kejahatan
- Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Ruang
Lingkup Kejahatan
- Cybercrime
sering dilakukan secaratransnasional, melintasi batas antar negara
sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya.
- Karakteristik
internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) sangat memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum
Sifat
Kejahatan
- Sifat
kejahatan di dunia maya adalah non-violence yaitu tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat.
- Jika
kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan, maka kejahatan
di internet bersifat sebaliknya.
- Sehingga
ketakutan atas kejahatan ( fear of
crime ) tsb tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang
diakibatkannya dapat lebih dahsyat dari kejahatan lain
Pelaku
Kejahatan
- Jika
pelaku kejahatan konvensional mudah di dentifikasi dan memiliki tipe
tertentu, maka pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki
ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai
penggunan internet beserta aplikasinya.
- Pelaku
kejahatannya tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih anak-anak.
- Mereka
jarang terlibat kenakalan remaja, dari
keluarga baik-baik, dan rata-rata cerdas, namun juga jauh dari profil anak jalanan.
- Untuk
menangani anak-anak semacam ini memerlukan pendekatan tersendiri
Modus
Operandi Kejahatan
- Keunikan
dari kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi.
- Itulah
sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia maya tersebut sulit dimengerti
oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrogramannya dsb.
- Sifat
inilah yang membuat cybercrime berbeda dgn tindak-tindak pidana lainnya.
- Di
masa mendatang, kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik
(perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu
lintas penerbangan)
Jenis
Kerugian yang Ditimbulkan
- Kerugian
yang ditimbulkan dari kejahatan ini dapat bersifat material maupun non-
material, seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.
- Cybercrime
berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik,
ekonomi, sosial budaya
Jenis
Cybercrime
- Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya :
- Unauthorized
Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
- Contoh : Probing dan Port Scanning. Aktivitas “ port scanning” atau “ probing” dilakukan
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target
- Ilegal contents
- Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran virus
secara sengaja
- Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Contoh
kasus: virus Melisa, I love you, dan Sircam.
- Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan
untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet
- Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan itnernet untuk melakukan kegiatan
mata- mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer
pihak sasaran
- Selanjutnya,sabotage
and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking Dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7.
Carding Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdaganan di internet.
8.
Hacking
dan Cracking Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya
o
Besarnya minat yang dimiliki
seorang hacker dapat mendorongnya untuk
memilik kemampuan penguasaan sistem di
atas rata-rata pengguna.
o
Jadi, hacker memilik konotasi yang netral.
o
Mereka yang sering melakukan aksi aksi perusakan di internet lazimnya di
sebut cracker.
o
Boleh di bilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang
negatif.
9.
Cybersquatting and Typosquatting Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
10. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan aitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
11. Hijacking Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak)
12. Cyber
Terorism, merupakan tindakan yang
mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Berdasarkan Motif Kegiatannya
- Sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
- Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
- Contohnya adalah probing atau portscanning.
- Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- Menyerang Individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
- Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
- A. Pornografi kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
- B. Cyberstalking Kegiatan yang dilakukan utnuk mengganggu atau melecehkan seseorang misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia maya.
- C. Cyber- Tresspass Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya Web
Hacking, breaking the PC, Probing, Port Scanning, dsb
- Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
- Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
- Menyerang Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Materi 3 :
ETIKA BISNIS DAN E-COMMERCE
Pendahuluan
·
Dunia
usaha selalu berkembang dalam berbagai bidang
·
Demikian
juga dari cara tradisional-> elektronik
Cakupan Etika Bisnis
·
Masalah
etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak
dibicarakan.
·
Hal
ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha di berbagai bidang.
·
sebagai Richard
T. de Georde (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan
yang dapat dikategorikan cakupan etika bisnis.
o
Penerapan
prinsip-prinsip etika umum pada praktik-praktik khusus dalam bisnis.
o
EtikaBidang
penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai
bisnis. Dalam
hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada
umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada umumnya.
o
Etika
bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah
meluas lebih dari sekedar etika, seperti misalnya ekonomi dan teori organisasi.
o
bisnis tidak
hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi
merupakan “meta-etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak
secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau
perusahaan bisnis.
Prinsip–prinsip Etika Bisnis
- Sony Keraf
(1991) dalam buku Etika Bisnis: Membangun
Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis.
- Prinsip–prinsip tersebut adalah :
- a.Prinsip otonomi
- Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang harus dianggap baik untuk dilakukan
- b. Prinsip kejujuran Kejujuran adalah prinsip
etika bisnis yang cukup penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis.
- c. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat Berbuat baik dan tidak berbuat jahat merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang
- d. Prinsip keadilan Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain seuai haknya.
- e. Prinsip hormat pada diri sendiri prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
- Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki
tujuan dan format yang sama dengan bisnis-bisnis di bidang lainnya.
- Sesuai dengan objek bisnisnya, yaitu teknologi informasi.
- Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori
- sebagai berikut:
- Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras
- Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak
- Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang
- Bisnis di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi
- Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi
E – Commerce (1)
- E-commerce muncul sebagai dampak perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat.
- E-Commerce
merupakan sebuah model perdagangan
elektronik yang disebut Electronic Commerce (e-commerce).
- Secara umum e-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet.
- Perkembangan e-commerce begitu pesar sehingga sampai saat ini belum ada definisi tunggal tentang sistem ini.
- Kesulitan menetukan definis tersebut terjadi karena hampir setiap saat muncul bentuk – bentuk baru dari e-commerce yang tidak hanya terfokus pada jual-beli online.
- Definisi e-commerce menurut
Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut: E-commerce tidak hanya digunakan dalam hal jual-beli saja, tetapi semua jenis transaksi komersial
- Perkembangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh:
- Proses transaksi yang singkat Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut.
- Menjangkau lebih banyak pelanggan Sebaga sistem yang berada di dalam jaringan global internet
ecommerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
- Mendorong kreativitas penyedia jasa E-commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat cepat melakukan update data secara berkesinambungan.
- Biaya operasional lebih murah E-commerce dapat menakan operation cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi
- Meningkatkan kepuasan pelanggan E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah.
Isu-isu seputar E-Commerce
- Dalam pelaksanaannya, e-commercememunculkan
beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan
berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut.
- Beberapa permasalah tersebut adalah:
- Prinsip yuridiksi dalam transaksi
- Kontrak dalam transaksi elektronik
- Perlindungan konsumen
- Permasalahan pajak(taxation)
- Pemalsuan tanda tangan digital (digital signature)
Hukum Perdagangan Elektronik
- Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996.
- Beberapa point penting di dalam Uncitral Model Law on Electronic Commerce tersebut antara lain adalah:
- Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages
- Pengakuan tanda tangan digital
- Adanya pengakuan atas orisinilitas data messages
- Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight)
- Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages
Materi
4 : Keamanan dalam E-
Commerce
Pendahuluan
- E
Commerce-> Budaya baru, metode baru.
- Memunculkan
juga masalah baru.
- Ecommerce akan berlangsung jika
tingkat keamanan sudah dalam batas yang dapat diterima
Contoh kasus keamanan
di Indonesia
- Penjebolan web site
¡ www.RedHat.or.id
¡ Satelindo.co.id
¡ Polri.go.id
¡ FKP.or.id
¡ BEJ,
dst.
¡ http://www.2600.com
Statistik
& contoh
- Angka pasti, sulit ditampilkan
karena kendala bisnis. Negative publicity.
- 1996. FBI National Computer Crime
Squad, kejahatan komputer yang terdeteksi kurang dari 15%, dan hanya 10%
dari angka itu yang dilaporkan.
- 1996. American Bar Association:
dari 1000 perusahaan, 48% telah mengalami computer fraud dalam kurun 5
tahun terakhir.
- 1996. Di Inggris, NCC Information
Security Breaches Survey: kejahatan komputer naik 200% dari 1995 ke 1996.
- 1997. FBI: kasus persidangan yang
berhubungan dengan kejahatan komputer naik 950% dari tahun 1996 ke 1997,
dan yang convicted di pengadilan naik 88%.
- 1988. Sendmail dieksploitasi oleh
R.T. Morris sehingga melumpuhkan Internet. Diperkirakan kerugian mencapai
$100 juta. Morris dihukum denda $10.000.
- 10 Maret 1997. Seorang hacker dari
Massachusetts berhasil mematikan sistem telekomunikasi sebuah airport
lokal (Worcester, Mass.) sehingga memutuskan komunikasi di control tower
dan menghalau pesawat yang hendal mendarat.
- 1999 CSI/FBI Computer Crime and
Security Survey
Disgruntled employees 86%
Independent hackers 74%
US Competitors 53%
Foreign corp. 30%
Foreign gov. 21%
http://www.gosci.com
- Electronic banking hacked by Chaos
club (Jerman)
- Survey Information Week (di
USA, 1999), 1271 system or network manager, hanya 22% yang menganggap
keamanan sistem informasi sebagai komponen penting.
- Kesadaran akan masalah keamanan
masih rendah!
Dasar-dasar
keamanan
- Aspek dari keamanan
¡ privacy
/ confidentiality
¡ integrity
¡ authentication
¡ availability
¡ non-repudiation
¡ access
control
- Potensi lubang keamanan
¡ disain
kurang baik
¡ implementasi
kurang baik
¡ salah
konfigurasi
¡ salah
menggunakan
Meningkatkan
keamanan (sisi bisnis)
n Risk
analysis anda untuk menentukan aset dan resiko
n Bagaimana
dampak lubang keamanan terhadap bisnis?
n Buat
rencana (plan) dan alokasikan dana (budget)!
n Tentukan
kebijakan
Meningkatkan
keamanan (sisi teknis)
- Penggunaan teknologi kriptografi,
enkripsi
¡ mengatasi
masalah privacy, integrity, authentication, non-repudiation, access control
(kecuali availability)
¡ mengubah
data menjadi sulit dibaca oleh orang yang tidak berhak
¡ private
key
vs public key system
- Penggunaan kunci publik (public
key)
¡ RSA,
ECC
- Kebutuhan Infrastruktur Kunci
Publik (IKP) [Public Key Infrastructure - PKI]
¡ Certification
Authority (CA)
¡ Public
key server, Certificate Repository
¡ Certificate
Revocation Lists (CRL)
- Penggunaan smartcard dapat membantu
- Penggunaan kunci publik (public
key)
¡ RSA,
ECC
- Kebutuhan Infrastruktur Kunci
Publik (IKP) [Public Key Infrastructure - PKI]
¡ Certification
Authority (CA)
¡ Public
key server, Certificate Repository
¡ Certificate
Revocation Lists (CRL)
- Penggunaan smartcard dapat membantu
- Keamanan negara?
- Masalah larangan ekspor USA
¡ Hanya
kualitas rendah yang boleh dijual, misalnya enkripsi dengan 40-bit
¡ RSA
512-bit sudah pecah! http://www.cwi.nl/~kik/persb-UK.html
- Masalah HaKI (intelectual
property rights)
- Masalah hukum (legal aspects)
- Playing field
harus sama (level)
Kemanan
Indonesian cyber
- Dibutuhkan kerjasama industri
(bisnis), perguruan tinggi, dan pemerintah.
- Pengembangan resources (SDM, tools,
funding)
¡ Pentingnya
perguruan tinggi: riset
¡ Masih
banyak yang harus dikuasai! (lihat makalah)
¡ Contoh
hasil penelitian yg dapat diakses
ID-CERT
- Public services
¡ Mailing
list: id-cert@paume.itb.ac.id Langganan:
id-cert-subscribe@paume.itb.ac.id
Sumber
informasi
- System Administration, Networking
and Security http://www.sans.org
- Computer Security Institute http://www.gocsi.com
- News, dsb. http://securityportal.com
- Tools: http://www.opensec.net
- Hacking tools: http://www.rootshell.com
- ID-CERT http://www.paume.itb.ac.id/rahard/id-cert
Materi
5 :
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DAN PERLINDUNGAN TERHADAP
PROGRAM KOMPUTER
DAN PERLINDUNGAN TERHADAP
PROGRAM KOMPUTER
Pendahuluan
- Hak cipta
adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya
- Hak Cipta direpresentasikan dalam
tulisan dengan simbol © (copyright)
- Hak seperti ini mudah untuk
didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya
plus 50 tahun.
- Hukum Hak Cipta melindungi karya
intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi.
- Ekspresi yang dimaksud adalah dalam berbagai bentuk seperti :
- tulisan seperti lirik lagu, puisi,
artikel atau buku,
- gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta
- suara dan video seperti rekaman
lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
- Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling
sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan
inovatif dan sangat berguna.
- Hukum paten memberikan perlindungan
selama 20 tahun.
- Hak Paten disimbolkan dengan ™
(trademark).
- Hak Paten yang masih dalam proses
pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Tinjauan Umum Hak Cipta
- Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Hak Cipta
yang dimaksud pada undang-undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights).
- Hak
ekonomi: hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
- Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa alaasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
- Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pencipta, Ciptaan dan Pemegang
Hak Cipta
- Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
- Hak cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau
sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
- Hak cipta
atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan
prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dimiliki oleh negara.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
- Dalam
undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Beberapa Hal yang Tidak Memiliki Hak Cipta (1)
- Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
- Peraturan
perundang-undangan;
- Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan
dilindungi.
- Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Putusan
pengadilan atau penetapan hakim;
- Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
- UUHC juga
mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,
yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan sosial dan non
komersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu
dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak cipta
atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain, drama atau
drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, lagu atau musik
berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Hak cipta
atas ciptaan program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan
karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan
Ketentuan Pidana
- Hak
eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa
seizin pemegangnya.
- Pelanggaran
hal tersebut diatas diancam dengan ketentuan pidana sebagai berikut :
- Pelanggaran
umum : :
o
dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp 1.000.000 atau
pidana penjara paling lama 7 tahun
dan /atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
- Program
komputer : penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000.
Undang-undang HAKI
bidang TIK
- 29 Juli
2003, UU Hak Cipta No. 19/2002
resmi diberlakukan
- Lingkup
Hak Cipta termasuk Program Komputer
- Ketentuan
Pidana
- Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Ps 72 (3)
- Sebagian
besar software di Indonesia adalah illegal
- Legalitas
software -> sertifikat autentifikasi
- Dibendel
pada komputer branded atau pada laptop -> harga komputer + software
legal lebih mahal
- Menggunakan
software illegal = melanggar hukum
- Solusi :
Membeli software asli atau lisensi -> (Konsekuensi biaya mahal)
Contoh : Windows XP dan Vista harga +- 800 ribu, Office
+- 2, 5 Juta (Software komersil)
- Mengganti
sistem open source
- (Konsekuensi, software free,
tetap ada biaya instalasi dan training)
- Terbebas
dari pelanggaran hukum
- Rangkuman
UU HAKI bidang TIK
- Pasal 2 -> mengatur fungsi dan sifat hak
cipta
- Ciptaan
yang Dilindungi Pasal 12
->termasuk program komputer
- Pembatasan
Hak Cipta Pasal 14, 15, 16-> hal-hal yang tidak melanggar hak cipta
- Sarana
Kontrol Teknologi Pasal 27, 28 -> Sarana kontrol hak cipta tidak boleh
dirusak kecuali atas ijin pencipta
- Masa
berlaku hak cipta pasal 29, 30
- Lisensi
pasal 45, 46, 47
- KETENTUAN
PIDANA Pasal 72
Pelanggaran Hak Cipta
- Microsoft
Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia
mengelompokkan 5 macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah
ini:
- Memasukkan
perangkat lunak ilegal ke harddisk
- Softlifting
Softlifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas
penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
- Penjualan
CD ROM ilegal .
- Penyewaan
perangkat lunak ilegal.
- Downloading
ilegal. Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah
program komputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada
lisensi download.
- Beberapa
alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta
perangkat lunak di Indonesia antara lain adalah berikut:
- Perangkat
lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi.
- Data-data
yang dimuat dalam format digital, memudahkan pemakainya melakukan
penyalinan pada data-data dari satu media ke media lain.
- Adanya
kecenderungan manusia untuk selal mencoba sesuatu yang baru (downloading
illegal).
- Belum
adanya perangkat undang-undang yan mampu menjerat seseorang secara lebih
tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau menggunakan
perangkat lunak secara ilegal.
- Indonesia
telah memiliki UUHC namun belum menempati peran strategis di dalam
pelaksanaannya.
- Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain dan
kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Penanggulangan Pelanggaran Hak
Cipta
- Bagaimana
menurut anda cara untuk menanggulangi maraknya pelanggaran hak cipta oleh
berbagai kalangan ?
- Send to :
arriwidyanto@yahoo.com
Materi
6 :
Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik
(UU ITE)
(UU ITE)
Pendahuluan
- Globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik
- Dampak
perkembangan IT demikian pesat -> perubahan kegiatan kehidupan manusia
dalam berbagai bidang -> perlu hukum baru
- Produk
hukum IT -> melindungi pengguna IT (Sekaligus memberikan sanksi
terhadap pelanggaran yang dilakukan)
- Contoh : Kasus
Prita Mulyasari
- (Depkominfo)
selaku pengawal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menilai
penerapan aturan itu pada kasus Prita Mulyasari tidak tepat.
- Contoh
lain : Belum diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti oleh KUHP.
(UU No8/1981 Ps 184 ayat 1-> Alat bukti : keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa) -> pelaku cyber crime
bebas.
- UU (ITE)
tak hanya mengatur pelarangan pengaksesan informasi yang bermuatan
melanggar kesusilaan. Namun, yang lebih besar adalah memberikan jaminan
kepastian hukum atas pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang sering
terjadi di dunia maya.
- UU ini mensahkan sebuah akad atau
perjanjian jika dilakukan melalui media elektronik. (Sudah banyak diterapkan).
- Sebagian besar pasal dalam RUU ini
berfungsi untuk mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key
Infrastructure/PKI).
Istilah dalam UU
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (IDE), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat difahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis dan atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen
Elektronik adalah setiap
informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan, dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui
komputer, atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat difahami oleh orang yang mampu memahaminya. .
·
Sistem
Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan
atau menyebarkan informasi elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh
penyelenggara negara, orang, Badan Usaha dan atau masyarakat.
·
Jaringan
Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu
secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
·
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga
Sertifikat Keandalan
adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan,
dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda
Tangan adalah subjek
hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah
alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan atau
Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian
para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah
subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan atau Dokumen
Elektronik dari pengirim.
·
Nama
Domain adalah alamat
internet penyelenggara negara, orang, Badan Usaha, dan atau masyarakat, yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
Hal-hal yang dilarang
- BAB VII Perbuatan yang Dilarang Pasal 27 – 37
- Pasal 27 ayat 3:
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ketentuan Pidana
- BAB XI Ketentuan Pidana Pasal
45-52
- Pasal 45 ayat 1:
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1,2,3 atau
ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling
banyak satu miliar rupiah.
Implementasi
- Implementasi
UU ITE diatur dalam peraturan pemerintah (PP):
1.
PP
tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10)
2.
PP
tentang Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11)
3.
PP
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Pasal 13)
4.
PP
tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 16)
5.
PP
tentang Transaksi Elektronik (Pasal 17)
6.
PP
tentang Penyelenggaraan Agen Elektronik (Pasal 22)
7.
PP
tentang Pengelola Nama Domain (Pasal 24)
8.
PP
tentang Lawful Interception (Pasal 31)
9.
PP
tentang Lembaga Data Strategis (Pasal 40)
Materi
7 : Contoh Hacking
Introduksi
- Perkembangan dalam bidang IT yang
sangat pesat
- Jaringan LAN dan Internet sebagai
sarana menyediakan informasi yang cepat
- Perkembangan WiFi, mendukung
mobilitas
- Isu-isu keamanan jaringanàSistem
Keamanan
- Tujuan keamanan jaringan
- Availability (ketersediaan) à24
jam non stop tanpa gangguan
- Confidentiality(kerahasiaan)àHanya
bisa diakses oleh orang yang berhak
- Integrity
(keutuhan) à data
utuh, yang dikirim dan yang diterima adalah sama
Mencari
Password Windows
- Protected Store.
Merupakan bagian dari sistem Microsoft CryptoAPI, yang digunakan sebagai
penyimpan utama kunci pribadi rahasia yang digunakan oleh user. Semua
informasinya ter enkripsi yang berasal dari user logon password.
- Pada registry, tersimpan di :
- HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Protected
Storage System Provider\
- Dipakai oleh aplikasi :
- MS Outlook 2002's passwords(POP3, SMTP,
IMAP, HTTP)
- Outlook Express's passwords(POP3,
NNTP, SMTP, IMAP, HTTP, LDAP, HTTP-Mail)
- Outlook Express Identities
- MS Outlook's passwords (POP3,
NNTP, SMTP, IMAP, LDAP, HTTP-Mail)
- MSN Explorer's Sign In passwords
- MSN Explorer's Auto Complete
passwords
- Internet Explorer's protected
sites passwords
- Internet Explorer's Auto complete
passwords
Brute-Force
Attack
- Digunakan untuk mendeskripsikan
password yang berhasil di captur
- Menggunakan metode LM hash
- Contoh :
- Didapat kode CAAEODDAA9B…
- Dicari kombinasi huruf A..Z0..9
- Dimulai dari panjang karakter 1 –
7
- Bila belum ketemu dilanjutkan
dengan panjang karakter 8, 9 dst sampai ditemukan kombinasi yang cocok.
Password
lain
- Mencari password user metodenya
sama dengan mencari password admin
- Password IMAP server/Outlook secara
otomatis
Scan
Wi Fi
- Kemampuan lain dari Cain &
Abel, bisa digunakan untuk scanning
WiFi
- MAC Adress,
- Nama vendornya,
- kekuatan
sinyalnya,
- serta nama dari jaringannya (SSID),
- WEP atau bukan,
- sebagai network Ad-Hoc atau Infrasruktur,
- channel yang dipakai
- kecepatan pada saat dioperasikan.
Keterbatasan
Cain-Abel
- Tidak mendukung semua wireless card
tapi mendukung hampir semua ethernet card
- Tidak bisa crack WEP
- Untuk cracking WEP diperlukan card
yang support “monitor mode”, misal Cisco Aironet dan Orinoco yang
menggunakan chipset berbasis Prism/2.
Penutup
- Keamanan suatu jaringan informasi
adalah hal yang sangat krusial.
- Seorang administrator harus bisa
mengidentifikasikan ancaman-ancaman yang bisa terjadi.
- Supaya password administrator tidak
mudah di crack, perlu dibuat kombinasi password yang rumit,
- Keamanan yang berlapis, sehingga
bisa menyembunyikan IP dan MAC address.
0 komentar:
Posting Komentar